Segini Gaji dan Tunjangan Fantastis Ketua KPK Firli Bahuri, Berapa Jumlah Duit Dugaan Peras SYL?

- Penulis

Jumat, 24 November 2023 - 20:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto

SiaranRakyat, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Padahal, gajinya sebagai pucuk tertinggi pimpinan KPK terbilang fantastis. Lantas berapakah gaji Ketua KPK Firli Bahuri serta besaran duit yang diduga dia dapat dari memeras SYL?

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023.

Adapun ketentuan pemberian gaji Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan beleid tersebut, selain gaji pokok, tiap bulannya Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK berhak menerima sejumlah tunjangan. Antara lain tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari.

Untuk tunjangan asuransi dan jiwa serta tunjangan hari tua, khusus dibayarkan kepada penyelenggara asuransi dan dana pensiun. Adapun pemberian tunjangan hari tua yang dimaksud merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara. Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan-tunjangan ketua KPK per bulan adalah sebagai berikut.

Baca Juga :  Buka Kongres HMI di Pontianak, Jokowi Minta Kader Kawal Perjalanan Indonesia Menjadi Negara Maju

– Gaji pokok: Rp 5.040.000.

– Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000.

– Tunjangan kehormatan: Rp 2.396.000.

– Tunjangan perumahan: Rp 37.750.000.

– Tunjangan transportasi: Rp 29.546.000.

– Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000.

– Tunjangan hari tua: Rp 8.063.500.

Beserta tunjangan, tiap bulannya secara keseluruhan Ketua KPK Firli Bahuri menerima total Rp 123.938.500. Saat isu Firli memeras SYL beredar, Ketua KPK itu dikabarkan menerima uang sebesar Rp 1 miliar dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian atau Kementan. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya belum merilis informasi materi penyidikan sehingga total duit yang diterima Firli berlum terungkap.

“Terkait dengan materi penyidikan, nanti kita update berikutnya,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu lalu.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, pihak Polda Metro Jaya menyita dokumen penukaran valas dengan total nominal Rp 7,4 miliar. Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer itu tercatat sejak Februari 2021 sampai September 2023 Selain itu, kepolisian juga menyita ikhtisar LHKPN atas nama Firli Bahuri periode 2019-2022 dan sebanyak 21 unit ponsel.

Baca Juga :  Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta

Sementara itu, mantan penyidik KPK Aulia Postiera menduga masih ada korban pemerasan lain yang dilakukan Firli Bahuri. Jumlah Rp 7,4 miliar itu, kata Aulia, kemungkinan hanya terkait dengan kasusnya SYL. Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, eks Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad menduga Firli kerap memperdagangkan kasus. Hal itu diamini Aulia.

“Saya menduga, dari temuan penyidikan di Polda Metro Jaya, jumlah penukaran uang valas berupa dolar Singapura atau dolar Amerika ataupun mata uang lainnya, lebih dari itu, saya meyakini,” kata Aulia dalam siniar bersama Abraham Samad itu.

Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023. Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.

Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Berita Terkait

Profil Komeng, Sang Pelawak yang Meraih Suara Terbanyak di DPD Jabar
Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra Kritik Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi sebagai Langkah Inkonstitusional
Siti Atikoh Supriyanti: Memimpin dengan Sikap Antikorupsi dalam Keluarga
Atikoh Ganjar Bangga Kompaknya Relawan Perempuan Solo Raya; Ajak Gotong Royong dan Pertahankan Kompak di Masa Kampanye
Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja Kementerian PUPR dalam Pembangunan Infrastruktur
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ungkap: Drama Pemilu India Picu Lonjakan Harga Gula di Indonesia
Kaesang Pangarep dan PSI: Panggilan untuk Pemilu 2024 yang Berkelas, Kami Ingin ada Debat Cawapres
Sah! Rencana Pengembangan Blok Masela Mendapat Persetujuan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 September 2024 - 11:50 WITA

IJTI Sulteng Mendukung Deklarasi Pilkada Damai 2024

Senin, 1 Juli 2024 - 19:33 WITA

Serikat Buruh Nasional Apresiasi Kerja Polri, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

Minggu, 23 Juni 2024 - 14:23 WITA

RAPI Lokal Palu Utara Laksanakan Musyawarah ke VII, Iwan Tandi Jabat Ketua

Selasa, 11 Juni 2024 - 11:36 WITA

Fahriyanto Menilai Tuduhan Hasbar Alwi kepada PJ Bupati Parimo Sangat Subjektif dan Tidak Berdasar

Rabu, 29 Mei 2024 - 12:12 WITA

Bhayangkari Polairud Polda Sulteng Berkebun dan Budidaya Ikan

Jumat, 24 Mei 2024 - 18:58 WITA

Demo Jurnalis Palu Tolak Perubahan UU Penyiaran

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:06 WITA

Kabar Gembira, Sulteng Ketambahan Daerah Otonom Baru

Senin, 29 April 2024 - 15:25 WITA

OKP Cipayung Bersatu Dukung Polri Jaga Stabilitas Kamtibmas Jelang May Day dan Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Siaran Regional

IJTI Sulteng Mendukung Deklarasi Pilkada Damai 2024

Senin, 30 Sep 2024 - 11:50 WITA

Advertorial

Tagline Gerbang Desa Erwin-Sahid Mendapatkan No Urut 04

Senin, 23 Sep 2024 - 23:30 WITA

Siaran Regional

RAPI Lokal Palu Utara Laksanakan Musyawarah ke VII, Iwan Tandi Jabat Ketua

Minggu, 23 Jun 2024 - 14:23 WITA