Demo Jurnalis Palu Tolak Perubahan UU Penyiaran

- Penulis

Jumat, 24 Mei 2024 - 18:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranrakyat, PALU – Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,sebab dinilai memberangus kebebasan pers.

Penolakan terhadap revisi UU tersebut digelar di Tugu Nol Kilometer Jalan Hasanudin, Kota Palu, Jumat (24/5).

Puluhan jurnalis lintas organisasi profesi baik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng berkumpul dalam aksi demo tersebut, dengan membawa berbagai poster dan tulisan diantaranya, tolak revisi RUU Penyiaran.,bahkan sebagian jurnalis meletakkan kartu persnya di jalan sebagai bentuk protes

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kordinator lapangan (Korlap) Aliansi Jurnalis Sulteng Andi Saiful mengatakan, mengapa RUU penyiaran problematik dan layak di tolak ? Perluasan definisi penyiaran draf revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Maret 2024 , memperluas definisi penyiaran dengan mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk dalam UU Penyiaran 2002.

Baca Juga :  Serikat Buruh Nasional Apresiasi Kerja Polri, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

“Ini menambah subjek hukum baru, yaitu “Platform digital penyiaran”, yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital,”kata Andi dalam orasinya.

Lalu sebut dia,larangan menayangkan jurnalisme investigasi, pasal 50B ayat 2(c) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran.

Larangan tersebut kata dia, jelas menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi, baik di media arus utama maupun di platform digital, membungkam kemerdekaan pers.

‘Olehnya AJI Palu,PFI Palu,IJTI Sulteng ,AMSI Sulteng menolak draf revisi UU penyiaran Maret 2024 dan meminta DPR menangguhkan hingga periode mendatang,”imbuhnya.

Ketua AJI Palu Yardin Hasan mengatakan , penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan untuk kepentingan jurnalis semata,tapi memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Sebab dari ujung semua ini , masyarakat yang rugi,tidak mendapatkan informasi terbaik dan kredibel,”katanya.

Baca Juga :  Event Posalia Ri Banua Oge Kota Palu Kenalkan Budaya dan Seni Sulawesi Tengah

Ia mengatakan , diujung pemerintahan Joko Widodo kita mendapatkan kado hadiah pahit ,ini adalah regulasi buruk dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

“Presiden Joko Widodo di ujung pemerintahannya membungkam demokrasi, membatasi kebebasan berpendapat dengan aturan ugal-ugalan,”pungkasnya.

Salahsatu peserta aksi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) Taufik dalam orasinya mengatakan , bila revisi RUU Penyiaran disahkan maka berita-berita berkualitas tidak akan dinikmati.

“Maka koalisi Jurnalis menolak revisi RUU penyiaran,sebab tidak ada jaminan pemberitaan berkualitas, kritik terhadap negara, ketika revisi UU tersebut akan disahkan oleh negara,”ujarnya.

Ia menyebutkan ,revisi RUU penyiaran adalah upaya pembungkaman kebebasan berpendapat, dilakukan oleh negara.

Olehnya sebut dia ,pihaknya dari organisasi masyarakat civil (CSO) turut bersolidaritas terhadap sikap jurnalis yang menolak revisi Undang-undang penyiaran.

Aksi demo serupa juga dilakukan Para jurnalis di berbagai daerah untuk menolak RUU penyiaran tersebut.(DhankZ)

Berita Terkait

Serikat Buruh Nasional Apresiasi Kerja Polri, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada
RAPI Lokal Palu Utara Laksanakan Musyawarah ke VII, Iwan Tandi Jabat Ketua
Celebes Bergerak dan Pemerintah Kelurahan Kabonena Menguatkan Komitmen Bersama Melalui Sosialisasi UU TPKS
Fahriyanto Menilai Tuduhan Hasbar Alwi kepada PJ Bupati Parimo Sangat Subjektif dan Tidak Berdasar
Bhayangkari Polairud Polda Sulteng Berkebun dan Budidaya Ikan
Kabar Gembira, Sulteng Ketambahan Daerah Otonom Baru
OKP Cipayung Bersatu Dukung Polri Jaga Stabilitas Kamtibmas Jelang May Day dan Pilkada Serentak 2024
LMND Luwuk Banggai Bagikan Takjil Gratis
Berita ini 10 kali dibaca
Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,sebab dinilai memberangus kebebasan pers.

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 19:33 WITA

Serikat Buruh Nasional Apresiasi Kerja Polri, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

Minggu, 23 Juni 2024 - 14:23 WITA

RAPI Lokal Palu Utara Laksanakan Musyawarah ke VII, Iwan Tandi Jabat Ketua

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:52 WITA

Celebes Bergerak dan Pemerintah Kelurahan Kabonena Menguatkan Komitmen Bersama Melalui Sosialisasi UU TPKS

Selasa, 11 Juni 2024 - 11:36 WITA

Fahriyanto Menilai Tuduhan Hasbar Alwi kepada PJ Bupati Parimo Sangat Subjektif dan Tidak Berdasar

Rabu, 29 Mei 2024 - 12:12 WITA

Bhayangkari Polairud Polda Sulteng Berkebun dan Budidaya Ikan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:06 WITA

Kabar Gembira, Sulteng Ketambahan Daerah Otonom Baru

Senin, 29 April 2024 - 15:25 WITA

OKP Cipayung Bersatu Dukung Polri Jaga Stabilitas Kamtibmas Jelang May Day dan Pilkada Serentak 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:02 WITA

LMND Luwuk Banggai Bagikan Takjil Gratis

Berita Terbaru

Siaran Regional

RAPI Lokal Palu Utara Laksanakan Musyawarah ke VII, Iwan Tandi Jabat Ketua

Minggu, 23 Jun 2024 - 14:23 WITA

Siaran Regional

Bhayangkari Polairud Polda Sulteng Berkebun dan Budidaya Ikan

Rabu, 29 Mei 2024 - 12:12 WITA