Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra Kritik Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi sebagai Langkah Inkonstitusional

- Penulis

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaran-rakyat, JAKARTA – Dalam sebuah penilaian tajam, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menganggap gerakan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diinisiasi oleh sejumlah tokoh dalam Petisi 100 sebagai langkah yang inkonstitusional. Menurutnya, gerakan ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945. Senin 15 Januari 2024

Yusril menjelaskan bahwa pemakzulan Jokowi, yang diusung sebulan sebelum hari pencoblosan 14 Februari, dianggap mustahil dilakukan dalam waktu singkat mengingat proses pemakzulan yang panjang dan memakan waktu. Menurutnya, proses ini harus dimulai oleh DPR dengan pernyataan pendapat terkait pelanggaran Pasal 7B UUD 45 oleh Presiden.

Baca Juga :  Desain Surat Suara Pilpres 2024 Terungkap: Gaya Unik dari Tiap Capres-Cawapres

“Langkah pemakzulan tanpa uraian jelas terkait pelanggaran Pasal 7B UUD 45 dianggap langkah inkonstitusional,” ujar Yusril dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini juga memproyeksikan bahwa proses pemakzulan presiden setidaknya memakan waktu enam bulan, menjadikannya setelah Pemilu 2024. Yusril memberi peringatan bahwa upaya pemakzulan dapat membawa pemerintahan ke keadaan chaos karena potensi kekosongan kekuasaan.

“Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi. Bisa-bisa pemilu pun gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang,” tambahnya.

Baca Juga :  Kaesang Pangarep dan PSI: Panggilan untuk Pemilu 2024 yang Berkelas, Kami Ingin ada Debat Cawapres

Yusril juga mengecam fakta bahwa aspirasi pemakzulan disampaikan kepada Menko Polhukam Mahfud, yang juga merupakan calon wapres dalam Pilpres 2024, bukan kepada DPR. Ia menganggap hal ini tidak sesuai dengan prosedur konstitusional yang seharusnya menyambangi fraksi-fraksi DPR.

Dengan tegas, Yusril menyatakan bahwa gerakan pemakzulan ini tidak sesuai konstitusi dan dianggap sebagai upaya memperkeruh suasana jelang Pemilu 2024. Ia mengajak semua pihak untuk fokus pada penyelenggaraan Pemilu yang tinggal sebulan lagi, membangun tradisi peralihan jabatan presiden secara damai dan demokratis sesuai dengan UUD 45.***

PBB . Id

Berita Terkait

Profil Komeng, Sang Pelawak yang Meraih Suara Terbanyak di DPD Jabar
Siti Atikoh Supriyanti: Memimpin dengan Sikap Antikorupsi dalam Keluarga
Atikoh Ganjar Bangga Kompaknya Relawan Perempuan Solo Raya; Ajak Gotong Royong dan Pertahankan Kompak di Masa Kampanye
Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja Kementerian PUPR dalam Pembangunan Infrastruktur
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ungkap: Drama Pemilu India Picu Lonjakan Harga Gula di Indonesia
Kaesang Pangarep dan PSI: Panggilan untuk Pemilu 2024 yang Berkelas, Kami Ingin ada Debat Cawapres
Sah! Rencana Pengembangan Blok Masela Mendapat Persetujuan
FX Hadi Rudyatmo dari PDIP Menilai Pemerintahan Saat Ini sebagai Neo-Orde Baru Plus
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 19:33 WITA

Serikat Buruh Nasional Apresiasi Kerja Polri, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

Minggu, 23 Juni 2024 - 14:23 WITA

RAPI Lokal Palu Utara Laksanakan Musyawarah ke VII, Iwan Tandi Jabat Ketua

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:52 WITA

Celebes Bergerak dan Pemerintah Kelurahan Kabonena Menguatkan Komitmen Bersama Melalui Sosialisasi UU TPKS

Selasa, 11 Juni 2024 - 11:36 WITA

Fahriyanto Menilai Tuduhan Hasbar Alwi kepada PJ Bupati Parimo Sangat Subjektif dan Tidak Berdasar

Rabu, 29 Mei 2024 - 12:12 WITA

Bhayangkari Polairud Polda Sulteng Berkebun dan Budidaya Ikan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:06 WITA

Kabar Gembira, Sulteng Ketambahan Daerah Otonom Baru

Senin, 29 April 2024 - 15:25 WITA

OKP Cipayung Bersatu Dukung Polri Jaga Stabilitas Kamtibmas Jelang May Day dan Pilkada Serentak 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:02 WITA

LMND Luwuk Banggai Bagikan Takjil Gratis

Berita Terbaru

Siaran Regional

RAPI Lokal Palu Utara Laksanakan Musyawarah ke VII, Iwan Tandi Jabat Ketua

Minggu, 23 Jun 2024 - 14:23 WITA

Siaran Regional

Bhayangkari Polairud Polda Sulteng Berkebun dan Budidaya Ikan

Rabu, 29 Mei 2024 - 12:12 WITA