siaran-rakyat, JAKARTA – Dalam sebuah penilaian tajam, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menganggap gerakan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diinisiasi oleh sejumlah tokoh dalam Petisi 100 sebagai langkah yang inkonstitusional. Menurutnya, gerakan ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945. Senin 15 Januari 2024
Yusril menjelaskan bahwa pemakzulan Jokowi, yang diusung sebulan sebelum hari pencoblosan 14 Februari, dianggap mustahil dilakukan dalam waktu singkat mengingat proses pemakzulan yang panjang dan memakan waktu. Menurutnya, proses ini harus dimulai oleh DPR dengan pernyataan pendapat terkait pelanggaran Pasal 7B UUD 45 oleh Presiden.
“Langkah pemakzulan tanpa uraian jelas terkait pelanggaran Pasal 7B UUD 45 dianggap langkah inkonstitusional,” ujar Yusril dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini juga memproyeksikan bahwa proses pemakzulan presiden setidaknya memakan waktu enam bulan, menjadikannya setelah Pemilu 2024. Yusril memberi peringatan bahwa upaya pemakzulan dapat membawa pemerintahan ke keadaan chaos karena potensi kekosongan kekuasaan.
“Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi. Bisa-bisa pemilu pun gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang,” tambahnya.
Yusril juga mengecam fakta bahwa aspirasi pemakzulan disampaikan kepada Menko Polhukam Mahfud, yang juga merupakan calon wapres dalam Pilpres 2024, bukan kepada DPR. Ia menganggap hal ini tidak sesuai dengan prosedur konstitusional yang seharusnya menyambangi fraksi-fraksi DPR.
Dengan tegas, Yusril menyatakan bahwa gerakan pemakzulan ini tidak sesuai konstitusi dan dianggap sebagai upaya memperkeruh suasana jelang Pemilu 2024. Ia mengajak semua pihak untuk fokus pada penyelenggaraan Pemilu yang tinggal sebulan lagi, membangun tradisi peralihan jabatan presiden secara damai dan demokratis sesuai dengan UUD 45.***
PBB . Id