siaranrakyat, Palu, – Celebes Bergerak, bekerja sama dengan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia dan Pemerintah Kelurahan Kabonena, mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui program Generation Gender. Senin 10 Juni 2024
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Acara ini dihadiri oleh warga kelurahan, perwakilan dari berbagai lembaga, serta pihak berwenang.
Lurah Kabonena, Eko Setiawan S.Sos, membuka acara dengan menekankan pentingnya pengetahuan tentang UU TPKS dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih memahami bagaimana cara melaporkan tindak kekerasan seksual dan mendukung korban untuk mendapatkan keadilan,” ujar Eko Setiawan.
Acara ini menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya:
Zulfikar S.H, M.H dari UPTD PPA Sulawesi Tengah, yang membahas detail isi dan tujuan UU TPKS.
Novilyana Onora, aktivis perempuan di Kota Palu, yang menjelaskan prosedur pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual sesuai UU TPKS.
Peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan praktis tentang penerapan UU TPKS dalam kehidupan sehari-hari.
Celebes Bergerak juga menyediakan berbagai materi cetak dan digital yang dapat diakses oleh warga untuk mempelajari lebih lanjut tentang UU TPKS. Termasuk dalam kegiatan ini adalah presentasi pelaporan kasus kekerasan seksual, memberikan gambaran praktis tentang langkah-langkah yang harus diambil ketika menghadapi atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual.
“Kami membagikan buku saku UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 melalui format digital sebagai bahan awal bagi warga untuk mempelajari lebih lanjut tentang UU TPKS,” ujar Yanti, staf program.
Dengan sosialisasi ini, Kelurahan Kabonena berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual dan memberikan perlindungan maksimal kepada setiap warga. “Kami berharap dengan pengetahuan yang lebih baik tentang UU TPKS, masyarakat akan lebih proaktif dalam mencegah dan melaporkan tindak kekerasan seksual,” tambah Eko Setiawan.