Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta

- Penulis

Jumat, 24 November 2023 - 20:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberi keterangan pers menanggapi putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat dan mencopotnya dari kursi Ketua MK.(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberi keterangan pers menanggapi putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat dan mencopotnya dari kursi Ketua MK.(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

SiaranRakyat, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/11/2023).

Gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian nama para pihak yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman. Gugatan ini juga belum memuat nama majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Diketahui, Anwar Usman sempat mengajukan keberatan setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya.

“Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Enny menyampaikan bahwa surat keberatan itu diteken sejak pekan lalu.

Baca Juga :  Kaesang Pangarep dan PSI: Panggilan untuk Pemilu 2024 yang Berkelas, Kami Ingin ada Debat Cawapres

“Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023,” ujar dia.

Enny belum dapat memastikan bagaimana prosedur maupun tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu.

Belum diketahui pula bagaimana dan sejauh apa surat keberatan tersebut bisa berdampak secara hukum atas status Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Sedang kami bahas dalam rapat permusyawaratan hakim,” kata Enny.

Langkah Anwar ini berkebalikan dengan hal yang selalu diutarakannya sebelum maupun setelah dicopot dari kursi Ketua MK, yakni bahwa “jabatan milik Allah”.

Sehari setelah dicopot dari jabatannya, Anwar juga sempat menggelar jumpa pers dan menyampaikan bahwa segala hal yang menimpa dirinya merupakan fitnah dan skenario.

“Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikit pun membebani diri saya,” ujarnya pada 8 November lalu.

Adapun Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang jadi jalan bagi ponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Baca Juga :  Sah! Rencana Pengembangan Blok Masela Mendapat Persetujuan

Pemberhentian Anwar diputus oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.

Berita Terkait

Profil Komeng, Sang Pelawak yang Meraih Suara Terbanyak di DPD Jabar
Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra Kritik Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi sebagai Langkah Inkonstitusional
Siti Atikoh Supriyanti: Memimpin dengan Sikap Antikorupsi dalam Keluarga
Atikoh Ganjar Bangga Kompaknya Relawan Perempuan Solo Raya; Ajak Gotong Royong dan Pertahankan Kompak di Masa Kampanye
Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja Kementerian PUPR dalam Pembangunan Infrastruktur
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ungkap: Drama Pemilu India Picu Lonjakan Harga Gula di Indonesia
Kaesang Pangarep dan PSI: Panggilan untuk Pemilu 2024 yang Berkelas, Kami Ingin ada Debat Cawapres
Sah! Rencana Pengembangan Blok Masela Mendapat Persetujuan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 19:33 WITA

Serikat Buruh Nasional Apresiasi Kerja Polri, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

Minggu, 23 Juni 2024 - 14:23 WITA

RAPI Lokal Palu Utara Laksanakan Musyawarah ke VII, Iwan Tandi Jabat Ketua

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:52 WITA

Celebes Bergerak dan Pemerintah Kelurahan Kabonena Menguatkan Komitmen Bersama Melalui Sosialisasi UU TPKS

Selasa, 11 Juni 2024 - 11:36 WITA

Fahriyanto Menilai Tuduhan Hasbar Alwi kepada PJ Bupati Parimo Sangat Subjektif dan Tidak Berdasar

Rabu, 29 Mei 2024 - 12:12 WITA

Bhayangkari Polairud Polda Sulteng Berkebun dan Budidaya Ikan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:06 WITA

Kabar Gembira, Sulteng Ketambahan Daerah Otonom Baru

Senin, 29 April 2024 - 15:25 WITA

OKP Cipayung Bersatu Dukung Polri Jaga Stabilitas Kamtibmas Jelang May Day dan Pilkada Serentak 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:02 WITA

LMND Luwuk Banggai Bagikan Takjil Gratis

Berita Terbaru

Siaran Regional

RAPI Lokal Palu Utara Laksanakan Musyawarah ke VII, Iwan Tandi Jabat Ketua

Minggu, 23 Jun 2024 - 14:23 WITA

Siaran Regional

Bhayangkari Polairud Polda Sulteng Berkebun dan Budidaya Ikan

Rabu, 29 Mei 2024 - 12:12 WITA