SiaranRakyat, Blitar – Kasus kematian Fitriani (21), yang kerangkanya ditemukan dicor di dalam rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mulai terkuak. Polisi menetapkan suami Fitriani (21), yakni Suprio Handono alias Nuhan, sebagai tersangka.
“Telah terpenuhi 2 (dua) alat bukti, ditetapkan kepada SH (pemilik rumah sebelumnya) sebagai tersangka pembunuhan Saudari Fitriani (istrinya SH),” kata Plt Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, dilansir detikJatim, Jumat (24/11/2023).
Satreskrim Polres Blitar Kota telah melakukan gelar perkara terkait penemuan kerangka manusia di Desa Bacem tersebut. Dalam serangkaian penyelidikan maupun penyidikan, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang mengarah pada salah satu saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya, terhadap Tersangka, yaitu SH, dilakukan penahanan. Kemudian masih dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk hak-haknya,” terangnya.
Sebelumnya, Fitriani merupakan istri pemilik rumah yang lama, yaitu Suprio Handono. Sementara itu, rumah yang menjadi TKP penemuan kerangka manusia itu telah dijual oleh Handono sekitar dua bulan yang lalu.