siaran-rakyat – Palu, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Palu Timur mengeluarkan himbauan kepada masyarakat yang akan terlibat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 9 Kelurahan Lolu Utara, untuk menjauhi praktik money politik. Rabu, 21/2/2024
Ketua Panwaslu Kecamatan Palu Timur, Rachmat Saleh, menegaskan pentingnya mematuhi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang melarang penerimaan uang atau materi lainnya dari pihak-pihak yang ingin melakukan kecurangan dalam proses pemilu.
Rachmat Saleh menyampaikan komitmen Panwaslu dalam memaksimalkan kegiatan pengawasan serta bersikap tegas terhadap pelanggaran atau kecurangan selama proses menuju PSU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Rachmat Saleh juga menjelaskan bahwa telah dilakukan upaya-upaya edukasi kepada masyarakat serta pengawasan yang ketat terhadap proses distribusi C-pemberitahuan kepada pemilih di TPS yang akan dilakukan PSU.
Untuk itu, Rachmat Saleh berharap agar masyarakat nanti dapat berpartisipasi aktif, dalam pengawasan partisipatif sehingga proses PSU nanti nya dapat berlangsung dengan transparan, jujur, dan adil. Tutupnya